PENYADAPAN
Penyadapan telepon (atau penyadapan kawat) adalah pemantauan
percakapan telepon dan Internet oleh pihak ketiga, seringkali dilakukan dengan
cara rahasia. Percakapan telepon dapat direkam atau dipantau secara tidak
resmi, baik oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak yang disadap, ataupun
direkam oleh salah satu pihak yang melakukan penggilan telepon.
Penyadapan
telepon dikontrol secara ketat dan pada umumnya dilarang dengan alasan privasi,
namun juga bisa dilegalkan untuk alasan tertentu, sesuai dengan hukum yang
berlaku di negara yang bersangkutan.
Penyadapan telepon dimulai setelah ditemukannya alat perekam
percakapan telepon pada tahun 1890-an. Lembaga penegak hukum mulai menyadap
saluran telepon. Pada awalnya, komunikasi suara jarak jauh dilakukan secara
eksklusif oleh sistem “pertukaran-sirkuit”; pertukaran percakapan telepon akan
menghubungkan kawat untuk membentuk sirkuit berkesinambungan dan memutuskan
kawat ketika panggilan berakhir.
Layanan telepon lainnya, seperti penerus
panggilan dan penjawab pesan, ditangani oleh operator manusia. Pada tahun 1965,
Bell Labs mengembangkan sistem komunikasi telepon terkomputerisasi pertama,
yang menggantikan teknik penyadapan standar.
Di Amerika Serikat, penyadapan telepon telah dilakukan di
bawah perintah beberapa Presiden, terkadang juga disertai dengan surat perintah
Mahkamah Agung. Pada tanggal 19 Oktober 1963, Jaksa Agung Robert F. Kennedy,
yang menjabat di bawah pemerintahanJohn F. Kennedy dan Lyndon B. Johnson,
memberi kewenangan pada FBI untuk menyadap komunikasi dari Martin Luther King,
Jr.
Pada tahun 1970-an, serat optik menjadi media baru alat
telekomunikasi. Garis-garis serat optik yang panjang, tipis, dan bisa
mentransmisikan sinyal melalui sinar laser, dianggap lebih aman jika
dibandingkan dengan radio, dan biayanya juga lebih murah. Dari tahun 1990
hingga saat ini, sebagian besar komunikasi antar lokasi dilakukan melalui serat
optik.
Penyadapan telepon pertama kali dilakukan melalui kawat – secara fisik
disisipkan melalui saluran antara operator dan pengguna telepon – yang membawa
sinyal menuju alat pendengar dan perekam. Penyadapan telepon baru-baru ini
dipasang di tempat saluran penyadap yang menangani percakapan yang masuk.
Penyadapan telepon secara resmi dikontrol secara ketat di
kebanyakan negara untuk menjaga privasi, kebanyakan di negara-negara
berkembang. Secara teori, penyadapan telepon umumnya memerlukan persetujuan
pengadilan, dan biasanya hanya disetujui jika penyadapan tersebut bertujuan
untuk mendeteksi tindakan kriminal atau kegiatan subversif yang menghalangi
penegakan hukum.
Penyadapan telepon yang ilegal atau tidak sah dianggap
sebagai tindak pidana. Namun, di beberapa negara, seperti Jerman, pengadilan
akan menyetujui penyadapan ilegal tanpa persetujuan pihak lain, meskipun pihak
yang disadap juga bisa mengajukan tuntutan.
Ada sejumlah cara untuk memonitor percakapan telepon. Salah
satu pihak dapat merekam percakapan, baik dengan bantuan alat rekam ataupun
melalui komputer yang memiliki perangkat lunak perekam panggilan. Perekaman
ini, baik yang dilakukan secara terbuka ataupun terselubung, dapat dimulai
secara manual, secara otomatis dengan mendeteksi suara pada saluran telepon
(VOX), atau secara otomatis setiap kali panggilan telepon diputus.
Telepon seluler (ponsel) memiliki sejumlah masalah keamanan
privasi. Pemerintah, penegak hukum, dan badan intelijen di Britania Raya dan
Amerika Serikat menggunakan ponsel untuk melakukan penyadapan. Teknologi yang
digunakan antara lain dengan mengaktifkan mikrofon pada ponsel dari jarak jauh
untuk mendengarkan percakapan yang berlangsung di dekat orang yang memegang
ponsel tersebut.
Ponsel juga sering digunakan untuk mengumpulkan data lokasi.
Saat ponsel dihidupkan, lokasi geografis dari ponsel dapat ditentukan dengan
mudah (baik jika ponsel sedang digunakan atau tidak) dengan menggunakan teknik
yang dikenal dengan multilaterasi. Teknik ini mampu menghitung perbedaan waktu
yang dibutuhkan oleh sinyal dari menara seluler untuk mencapai ponsel
pemiliknya.
Dalam kasus penyadapan telepon Yunani 2004-2005, lebih dari
100 nomor telepon seluler yang sebagian besarnya dimiliki oleh pejabat
pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil Yunani telah disadap secara ilegal selama
satu tahun.
Pada tahun 2007, dalam skandal peretasan telepon News
International, tabloid Britania, News of the World, dituduh melakukan peretasan
telepon. Awalnya News of the World diduga meretas telepon selebritas,
politikus, dan keluarga kerajaan Britania. Namun, pada Juli 2011, dilaporkan
bahwa telepon Milly Dowler, seorang anak perempuan yang dibunuh; saudara
tentara Britania yang meninggal; dan korban bom London 2005, diretas oleh News
of the World, sehingga masyarakat marah. Sponsor pun memboikot. Akhirnya
tabloid News of the World ditutup pada tanggal 10 Juli, setelah 168 tahun
terbit.
Kasus penyadapan telepon terbaru di AS adalah kontroversi surat perintah
penyadapan NSA yang terungkap pada bulan Desember 2005. Penyadapan ini
menimbulkan banyak kontroversi setelah mantan Presiden George W. Bush mengaku
telah melanggar undang-undang federal tertentu. Bush mengaku bahwa ia
bertanggung jawab atas perintah penyadapan telepon warga negaranya, yang
dilakukannya untuk menjaga agar AS tetap aman dari terorisme, dan penyadapan
bisa membimbing pihak berwenang untuk menangkap pelaku teroris yang bertanggungjawab
atas serangan 11 September 2001.
Hukum penyadapan di
Indonesia
a.
Penyadapan
legal
Di indonesia, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan hukum.
Ada lima aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan, yaitu komisi
pemberantasan korupsi (kpk), kepolisian, kejaksaan, badan intelijen negara
(bin), dan badan narkotika nasional (bnn). Penyadapan dapat dimungkinkan untuk
tujuan-tujuan tertentu tetapi itupun berat persyaratannya dan harus izin
pimpinan aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada pasal 42 uu
telekomunikasi menyebutkan (ayat 1) :
“bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan
informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi
melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang
diselenggarakannya;”
Dan ayat (2) :
“bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana,
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau
diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan
informasi yang diperlukan atas :
1. Permintaan tertulis jaksa agung dan atau kepala
kepolisian republik indonesia untuk tindak pidana tertentu;
2. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai
dengan undang-undang yang berlaku.
b.
Penyadapan illegal
Penyadapan tanpa izin bertentangan dengan pasal 40
undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang menyebutkan,
“bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang
disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”
Penyadapan juga dilarang dalam pasal 31 undang-undang nomor
11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) yang
menyebutkan, “bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejasaan, dan / atau institusi penegak hukum lainnya
yang dilakukan berdasarkan undang-undang.”
Ancaman pidana terhadap kegiatan
penyadapan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 uu telekomunikasi, adalah
kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, di pasal 47 uu ite, hukuman
maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling
banyak rp 800 juta.
Namun, uu ite tersebut terkendala dengan kekebalan
diplomatik, yaitu bahwa misi diplomatik asing dimungkinkan untuk memperoleh
kekebalan diplomatik sebagaimana diatur dalam uu no. 37 tahun 1999 tentang
hubungan luar negeri, seperti disebutkan pada pasal 16 yang menyebutkan, “bahwa
pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu
kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan perserikatan
bangsa-bangsa, perwakilan badan-badan khusus perserikatan bangsa-bangsa, dan
organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.”
Namun demikian, masih di uu tersebut, pada pasal 17
disebutkan ayat (1) :
“bahwa berdasarkan pertimbangan tertentu, pemerintah
republik indonesia dapat memberikan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak
yang tidak ditentukan dalam pasal 16.
Dan ayat (2) :
“pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan berdasar pada peraturan perundang-undangan nasional. “
Penjelasan pasal 17 tersebut di antaranya disebutkan, bahwa
pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak disebutkan
dalam pasal 16 hanya dapat diberikan oleh pemerintah atas dasar kasus demi
kasus, demi kepentingan nasional, dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan nasional. Dengan demikian, pemberian imunitas tersebut tidak
boleh bertentangan dengan uu yang ada. Sehingga dalam hal ini, jika dugaan
pelanggaran penyadapan oleh australia melalui misi diplomatiknya telah dibuktikan,
maka imunitas tersebut dapat dianggap bertentangan dengan uu yang berlaku,
dalam hal ini uu telekomunikasi dan uu ite.
Tanggapan
Pemerintah Indonesia
“Saya meminta kepada rakyat Indonesia untuk tetap
tenang, percayalah pemerintah akan tetap bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai
dengan tugas dan kebijakan yang harus pemerintah jalankan,” kata Presiden SBY
dalam pernyataan resminya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/11) malam.
Pernyataan itu disampaikan Presiden SBY usai
menggelar rapat terbatas membahas surat balasan dari Perdana Menteri Australia,
Tony Abbott mengenai surat Presiden SBY yang meminta penjelasan Australia atas
aksi penyadapan yang disebutkan dilakukan negara itu terhadap sejumlah pejabat
di Indonesia, termasuk Presiden dan Ibu Negara Ani Yudhoyono.
“Saya mengulangi lagi apa yang saya sampaikan pada
tanggal 20 November lalu agar hubungan antara kedua rakyat, rakyat Indonesia
dan rakyat Australia yang sesungguhnya berjalan dengan baik, itu tetap dijaga,”
katanya.
Presiden mengatakan, ada belasan ribu mahasiswa
Indonesia yang berada di Australia dan tidak sedikit pula WNI yang bertugas dan
bekerja di Australia dan demikian juga sebaliknya.
“Hubungan dua negara itu penting, ‘people to people
relation’, dan percayalah bahwa saya dan pemerintah yang saya pimpin memiliki
tanggung jawab dan akan bekerja keras untuk mengatasi dan menyelesaikan hal
ini, tentunya bersama dengan pemerintah Australia,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan bertanggungj awab
untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya dan serius seraya
tetap rasional, tidak gegabah dan emosional. Pada kesempatan itu, Presiden
menyatakan kesediaan PM Australia agar kedua negara membahas sebuah protokol
atau kode etik yang mengatur hubungan kedua negara di masa depan. Tujuannya
agar insiden serupa tidak terulang.
Pemerintah Indonesia menyatakan protes dengan
menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Australia serta menghentikan sejumlah
bidang kerja sama. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri
Luar Negeri Marty Natalegawa untuk meminta penjelasan dari duta besar Singapura
dan Korea Selatan untuk Indonesia terkait kabar yang menyebutkan keterlibatan
kedua negara itu dalam aksi penyadapan yang dilakukan oleh Australia dan
Amerika Serikat.
“Berkaitan dengan dugaan kedua negara yaitu
Singapura, tetangga, sahabat dekat dan sama-sama negara ASEAN, dan juga Korea
Selatan, salah satu sahabat Indonesia, yang katanya membantu Australia dan AS
dalam penyadapan komunikasi bawah laut di Asia dan wilayah yang lain, meskipun
secara spesifik tidak disebutkan Indonesia, (tetapi) Asia… saya sudah
menginstruksikan kepada Menlu kita untuk meminta penjelasan dari para dubes
negara-negara itu,” kata Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa malam.
Pernyataan Presiden itu diberikan setelah sebelumnya
Kepala Negara memimpin rapat terbatas untuk membahas kelanjutan hubungan
Indonesia dan Australia pascamenerima surat Perdana Menteri Australia Tony
Abbott terkait kabar penyadapan Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia.
Presiden menggarisbawahi pentingnya menyepakati
sebuah protokol atau kode etik yang mengatur hubungan kedua negara di masa
depan.
Ia mengatakan akan menugaskan Menteri Luar Negeri
Marty Natalegawa atau seorang utusan khusus untuk membicarakan secara mendalam
dan serius isu-isu yang sensitif berkaitan dengan hubungan bilateral Indonesia
Australia pasca penyadapan.
Ia juga berharap kedua negara nantinya melaksanakan
dan mematuhi protokol dan kode etik tersebut, yang diharapkan disahkan oleh
kedua kepala pemerintahan, Sementara itu dokumen-dokumen yang dibocorkan oleh
Edward Snowden yang dikutip media Australia mengatakan bahwa intelijen militer
Singapura membantu badan-badan mata-mata AS, Inggris dan Australia mengumpulkan
data lewat kabel bawah laut besar yang menghubungkan lebih dari 30 negara,
termasuk China, Indonesia, Malaysia, Arab Saudi, Vietnam, Inggris dan Prancis.
Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
dilantik menjadi presiden, Canberra menunjukkan iktikad baiknya dengan
kehadiran Perdana Menteri John Howard di acara pelantikan, suatu tradisi baru
yang positif. Presiden SBY pun diundang untuk berbicara di Parlemen Australia,
sebuah undangan yang sangat terhormat dari sedikit kepala negara terpilih yang
pernah diundang pada era pertama pemerintahan Kevin Rudd.
Ketika PM Julia Gillard terpilih, ia pun memilih
Indonesia sebagai negara yang pertama ia kunjungi sebagai kepala pemerintahan.
Dan, tradisi inipun dilanjutkan oleh penerusnya yakni perdana menteri yang
baru, Tony Abbot, baru-baru ini. Dapat dikatakan bahwa pemerintahan SBY saat
ini adalah pemerintah yang paling dekat hubungannya dengan Australia sejak era
Paul Ketting dan Pak Harto. Namun, hubungan tersebut akhir-akhir ini berada di
titik terendah lagi setelah pemerintah Koalisi Liberal pimpinan Perdana Menteri
Tony Abbot diam seribu bahasa terhadap isu penyadapan yang dilakukan atas
perintah sekutu mereka, Amerika Serikat. Publik negara Australia pun
terpecah.
Ada yang mengecam terutama
dari pihak oposisi, yang melihat seharusnya Indonesia didekati sebagai mitra
strategis, tetangga terdekat dari utara, pemimpin ASEAN, dan negara yang
memiliki kekuatan ekonomi terbesar di Asia selain Cina dan India. Pendapat
pertama ini datang dari akademisi kritis dan pendukung partai oposisi yakni
Partai Buruh.
Dengan adanya kasus ini tentu saja Australia akan
kesulitan bernegosiasi dengan Indonesia untuk mencegah para imigran gelap
memasuki wilayah mereka. Mau tidak mau, Pemerintah Australia harus melibatkan
Indonesia dalam masalah ini.
Kepentingan yang lain adalah kepentingan dagang.
Indonesia adalah pasar utama peternak sapi Australia. Ketika Kementerian
Pertanian membatasi kuota impor daging sapi, peternak Australia mengalami
kerugian yang besar.
Kepentingan Indonesia yang paling besar dengan
Australia adalah masalah stabilitas dan dukungan politik dalam menyelesaikan
masalah konflik di Papua. Isu Papua adalah isu yang mudah bagi Pemerintah
Australia untuk dijadikan kartu truf penting yang bisa dimainkan dalam
perundingan-perundingan penting dengan Indonesia. Bisa dikatakan isu Papua
inilah yang menjadi ganjalan utama bagi Indonesia dalam perundingan-perundingan
internasional.
Sikap Pemerintah Indonesia yang menggalang kekuatan
bersama negara lain seperti Jerman yang juga dirugikan dalam kasus penyadapan
ini patut diapresiasi. Kasus ini harus dikapitalisasi agar menjadi concern
bersama dunia internasional untuk mendesak Pemerintah Amerika dan sekutunya
tidak hanya berkata halus di meja diplomasi namun menelikung di luar.
Presiden harus turun tangan untuk mendesak
Pemerintah Australia meminta maaf dan jika tidak, Indonesia berhak mengusir
dubes Australia di Jakarta sebagai reaksi keras akan masalah ini. Penarikan Dubes RI di Canberra patut kita
apresiasi.
Reaksi akan penyadapan ini harus pada level presiden
bukan pada level menlu apalagi juru bicara. Presiden jangan sampai dikritik
hanya berani pada isu pribadi seperti isu Bunda Putri ketimbang isu publik yang
menyangkut kedaulatan negara.
Contohlah Angela Markel, wanita kanselir dari
Jerman. Dia dengan tegas meminta klarifikasi Inggris dan Amerika akan isu
penyadapan ini. SBY sebenarnya punya modal yang kuat untuk berani mendesak
Australia dan menyadarkan publik Australia bahwa Indonesia bisa marah jika tetangganya
berlaku bak asisten sherif di Asia. Tentu saja bahasa konfrontasi seribu persen
penting untuk bahasa diplomasi bukan saja untuk masalah pribadi.
Hacker
Penyadapan tidak lepas dari ulah para hacker .
Berikut ini akan dijelaskan tahapan-tahapan tertentu yang dilakukan dalam
aktivitas yang dilakukan oleh seorang peretas(hacker).
a A. Reconnaissance
Reconnaissance atau pengintaian adalah tahap
mengumpulkan data. Peretas akan mengumpulkan semua data sebanyak-banyaknya
mengenai target. Proses pengintaian terbagi menjadi dua yaitu pengintaian
secara aktif dan pasif.
• Pengintaian
secara pasif adalah proses pengumpulan data tanpa berhubungan langsung dengan
target
• Pengintaian
secara aktif adalah proses pengumpulan data dengan berhubungan dengan target.
Peretas melakukan aktivitas terhadap korban atau lingkungan korban untuk bisa
mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya.
B. Scanning
Scanning merupakan tanda dari dimulainya sebuah
serangan oleh peretas (pre-attack),Pada tahap ini, peretas akan mencari berbagai
kemungkinan yang dapat digunakan untuk mengambil alih komputer atau sistem dari
target. Tahapan ini dapat dilakukan jika informasi yang didapat pada tahap
reconnaissance mencukupi sehingga peretas bisa mencari “jalan masuk” untuk
menguasai sistem. Berbagai peralatan (tools) dapat membantu seorang peretas
untuk melalui tahapan ini.
c C. Pengambilan
alih
Pada tahap ini peretas akan memulai proses
penyerangan terhadap komputer atau sistem korban melalui penetrasi setelah
peretas mengetahui kelemahan dari komputer atau sistem korban.
D. Memelihara
akses
Setelah mendapatkan kekuasaan terhadap suatu sistem,
terdapat kemungkinan ulah peretas diketahui oleh korban sehingga akan timbul
tindakan dari korban untuk memperbaiki kelemahan dari sistemnya. Seorang
peretas akan mempertahankan kekuasaannya terhadap sistem tersebut dengan
berbagai cara seperti menanamkan backdoor, rootkit, trojan, dan lain-lain. Agar
dapat mempertahankan kekuasaannya, peretas bahkan bisa memperbaiki beberapa
kelemahan yang ada pada komputer atau sistem korban agar peretas lain tidak
bisa memanfaatkannya untuk mengambil alih komputer atau sistem yang sama.
e E. Menutupi
jejak
Agar kegiatan dari seorang peretas tidak diketahui
oleh korban, maka ada tahapan saat peretas menghapus log file serta menutupi
semua jejak yang mungkin ditinggalkan. Maka itu seringkali korban tidak
menyadari akan aktivitas peretas karena mereka membuatnya dalam modus
tersembunyi (hidden).
Teknologi hacking
Untuk menguasai komputer korban, peretas hanya perlu
mengeksploitasi salah satu elemen yang bermasalah pada komputer korban.
Elemen-elemen atau jenis serangan bisa dikelompokan menjadi beberapa bagian.
a.Level sistem operasi
Banyaknya patch yang harus di-install dalam jangka
waktu tertentu merupakan kelemahan dari sistem operasi pada umumnya, hal ini
dapat diperbaiki dengan rajin meng-update komputer atau sistem dengan tambahan
patch yang disediakan oleh vendor sistem operasi seperti Windows atau Linux.
b.Level aplikasi
Aplikasi-aplikasi biasanya memiliki kelemahan-kelemahan
tertentu saat pembuatnya menyusun aplikasi tersebut. Hal ini dapat menyebabkan
peretas memanfaatkan kelemahan-kelemahan tersebut.
c.Shrink wrap code
Banyak dari program-program memiliki fitur tambahan
yang tidak disadari oleh penggunanya, yang malah bisa merusak sistem tersebut.
d.Kesalahan konfigurasi
Beberapa sistem bisa memiliki kesalahan konfigurasi
atau berada pada tingkat kemanan terendah untuk meningkatkan pemanfaatan bagi
penggunanya, yang sebenarnya malah menimbulkan kelemahan pada sistem dan
mendatangkan ancaman.
Pengelompokan peretas
Peretas bisa dikelompokan berdasarkan aktivitas yang
dilakukan. Peretas yang beretika terdapat dalam golongan kategori white hat
hacker, namun ada juga yang terdapat dalam kategori grey hat hacker yang
kemudian menjadi profesional kemanan dan menggunakan kemampuan mereka sesuai
dengan peraturan peretas yang beretika
A. Black hat hacker
Black hat hacker adalah jenis peretas yang
menggunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal-hal yang dianggap melanggar
hukum dan merusak. Ini adalah tipe peretas yang selalu digambarkan dan
mendapatkan berita dari media massa karena ulah mereka. Kelompok ini juga
disebut sebagai cracker.
B.White hat hacker
White hat hacker adalah jenis peretas yang
menggunakan kemampuan mereka untuk menghadapi black hat hacker. Umumnya mereka
adalah profesional yang bekerja pada perusahaan keamanan dan disebut sebagai
security analys, security consultant dan sebagainya.
C.Grey hat hacker
Grey hat Hacker adalah jenis peretas yang bergerak
diwilayah abu-abu, kadang-kadang menjadi black hat hacker namun bisa juga
menjadi white hat hacker.
PENUTUP
Solusi keamanan dapat diambil dari kesimpulan, seharusnya anti penyadapan pengembangan teknologi penyadapan dan antipenyadapan juga dilakukan di indonesia. Pengembangan teknologi pengamanan komunikasi yang meliputi komunikasi melalui telepon tetap, telepon bergerak, dan radio komunikasi sangat penting di kembangkan karena adanya kemungkinan penyadapan yang dilakukan oleh pihak asing, baik di dalam maupun di luar negeri, baik untuk kepentingan pejabat pemerintahan maupun aparat pertahanan dan keamanan untuk itu dukungan teknologi dalam negeri diperlukan untuk menjaga kedaulatan informasi di kalangan pengambil kebijakan pemerintah.
Pengamanan dilakukan pada percakapan suara dan pesan singkat pada telepon genggam (sms). Untuk itu diterapkan prinsip mengubah suara analog menjadi digital, kemudian diberi proses tambahan untuk pengamanan (disandikan) yang hanya dapat dibuka (didekripsi) oleh algoritma yang sama. Dengan demikian, meski di tengah jalan disadap sekalipun, namun isi percakapannya tidak dapat didengar. Enkriptor suara itu dikembangkan untuk mengamankan percakapan yang dilakukan di radio komunikasi.
Dengan mengacu pada prinsip ini, badan pengkajian dan penerapan teknologi mengembangkan sistem pengaman komunikasi radio yang dapat mengamankan percakapan di berbagai media secara universal sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada peralatan dan media komunikasi. Demikian pula terhadap pesan singkat berupa teks berbasis data digital.
Untuk melindungi penyadapan, maka data digital dari pesan singkat selanjutnya diberi tambahan proses berupa algoritma enkripsi sebelum pesan tersebut dikirimkan, yang kemudian dibuka (didekripsi) di sisi penerima untuk dapat dibaca isi pesan tersebut. Pengembangan modul antisadap ini sulit dilakukan di indonesia karena teknologi seluler berkembang begitu pesat dan menganut banyak sistem, antara lain gsm dan cdma.
Sumber Referensi :
http://www.merdeka.com
http://nasional.news.viva.co.id
http://www.shnews.co
http://www.Sindonews.com
http://id.wikipedia.org
http://www.merdeka.com
http://nasional.news.viva.co.id
http://www.shnews.co
http://www.Sindonews.com
http://id.wikipedia.org
Categories:
Topik