Penyadapan

PENYADAPAN

Penyadapan telepon (atau penyadapan kawat) adalah pemantauan percakapan telepon dan Internet oleh pihak ketiga, seringkali dilakukan dengan cara rahasia. Percakapan telepon dapat direkam atau dipantau secara tidak resmi, baik oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak yang disadap, ataupun direkam oleh salah satu pihak yang melakukan penggilan telepon.



Penyadapan telepon dikontrol secara ketat dan pada umumnya dilarang dengan alasan privasi, namun juga bisa dilegalkan untuk alasan tertentu, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Penyadapan telepon dimulai setelah ditemukannya alat perekam percakapan telepon pada tahun 1890-an. Lembaga penegak hukum mulai menyadap saluran telepon. Pada awalnya, komunikasi suara jarak jauh dilakukan secara eksklusif oleh sistem “pertukaran-sirkuit”; pertukaran percakapan telepon akan menghubungkan kawat untuk membentuk sirkuit berkesinambungan dan memutuskan kawat ketika panggilan berakhir. 

Layanan telepon lainnya, seperti penerus panggilan dan penjawab pesan, ditangani oleh operator manusia. Pada tahun 1965, Bell Labs mengembangkan sistem komunikasi telepon terkomputerisasi pertama, yang menggantikan teknik penyadapan standar.

Di Amerika Serikat, penyadapan telepon telah dilakukan di bawah perintah beberapa Presiden, terkadang juga disertai dengan surat perintah Mahkamah Agung. Pada tanggal 19 Oktober 1963, Jaksa Agung Robert F. Kennedy, yang menjabat di bawah pemerintahanJohn F. Kennedy dan Lyndon B. Johnson, memberi kewenangan pada FBI untuk menyadap komunikasi dari Martin Luther King, Jr.

Pada tahun 1970-an, serat optik menjadi media baru alat telekomunikasi. Garis-garis serat optik yang panjang, tipis, dan bisa mentransmisikan sinyal melalui sinar laser, dianggap lebih aman jika dibandingkan dengan radio, dan biayanya juga lebih murah. Dari tahun 1990 hingga saat ini, sebagian besar komunikasi antar lokasi dilakukan melalui serat optik. 

Penyadapan telepon pertama kali dilakukan melalui kawat – secara fisik disisipkan melalui saluran antara operator dan pengguna telepon – yang membawa sinyal menuju alat pendengar dan perekam. Penyadapan telepon baru-baru ini dipasang di tempat saluran penyadap yang menangani percakapan yang masuk.

Penyadapan telepon secara resmi dikontrol secara ketat di kebanyakan negara untuk menjaga privasi, kebanyakan di negara-negara berkembang. Secara teori, penyadapan telepon umumnya memerlukan persetujuan pengadilan, dan biasanya hanya disetujui jika penyadapan tersebut bertujuan untuk mendeteksi tindakan kriminal atau kegiatan subversif yang menghalangi penegakan hukum.

Penyadapan telepon yang ilegal atau tidak sah dianggap sebagai tindak pidana. Namun, di beberapa negara, seperti Jerman, pengadilan akan menyetujui penyadapan ilegal tanpa persetujuan pihak lain, meskipun pihak yang disadap juga bisa mengajukan tuntutan.

Ada sejumlah cara untuk memonitor percakapan telepon. Salah satu pihak dapat merekam percakapan, baik dengan bantuan alat rekam ataupun melalui komputer yang memiliki perangkat lunak perekam panggilan. Perekaman ini, baik yang dilakukan secara terbuka ataupun terselubung, dapat dimulai secara manual, secara otomatis dengan mendeteksi suara pada saluran telepon (VOX), atau secara otomatis setiap kali panggilan telepon diputus.

Telepon seluler (ponsel) memiliki sejumlah masalah keamanan privasi. Pemerintah, penegak hukum, dan badan intelijen di Britania Raya dan Amerika Serikat menggunakan ponsel untuk melakukan penyadapan. Teknologi yang digunakan antara lain dengan mengaktifkan mikrofon pada ponsel dari jarak jauh untuk mendengarkan percakapan yang berlangsung di dekat orang yang memegang ponsel tersebut.

Ponsel juga sering digunakan untuk mengumpulkan data lokasi. Saat ponsel dihidupkan, lokasi geografis dari ponsel dapat ditentukan dengan mudah (baik jika ponsel sedang digunakan atau tidak) dengan menggunakan teknik yang dikenal dengan multilaterasi. Teknik ini mampu menghitung perbedaan waktu yang dibutuhkan oleh sinyal dari menara seluler untuk mencapai ponsel pemiliknya.
Dalam kasus penyadapan telepon Yunani 2004-2005, lebih dari 100 nomor telepon seluler yang sebagian besarnya dimiliki oleh pejabat pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil Yunani telah disadap secara ilegal selama satu tahun. 

Pada tahun 2007, dalam skandal peretasan telepon News International, tabloid Britania, News of the World, dituduh melakukan peretasan telepon. Awalnya News of the World diduga meretas telepon selebritas, politikus, dan keluarga kerajaan Britania. Namun, pada Juli 2011, dilaporkan bahwa telepon Milly Dowler, seorang anak perempuan yang dibunuh; saudara tentara Britania yang meninggal; dan korban bom London 2005, diretas oleh News of the World, sehingga masyarakat marah. Sponsor pun memboikot. Akhirnya tabloid News of the World ditutup pada tanggal 10 Juli, setelah 168 tahun terbit. 



Kasus penyadapan telepon terbaru di AS adalah kontroversi surat perintah penyadapan NSA yang terungkap pada bulan Desember 2005. Penyadapan ini menimbulkan banyak kontroversi setelah mantan Presiden George W. Bush mengaku telah melanggar undang-undang federal tertentu. Bush mengaku bahwa ia bertanggung jawab atas perintah penyadapan telepon warga negaranya, yang dilakukannya untuk menjaga agar AS tetap aman dari terorisme, dan penyadapan bisa membimbing pihak berwenang untuk menangkap pelaku teroris yang bertanggungjawab atas serangan 11 September 2001.

Hukum penyadapan di Indonesia



a.       Penyadapan  legal
Di indonesia, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan hukum. Ada lima aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan, yaitu komisi pemberantasan korupsi (kpk), kepolisian, kejaksaan, badan intelijen negara (bin), dan badan narkotika nasional (bnn). Penyadapan dapat dimungkinkan untuk tujuan-tujuan tertentu tetapi itupun berat persyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada pasal 42 uu telekomunikasi menyebutkan (ayat 1) :
“bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya;”
Dan ayat (2) :
“bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :

1. Permintaan tertulis jaksa agung dan atau kepala kepolisian republik indonesia untuk tindak pidana tertentu;
2. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

b.      Penyadapan illegal
Penyadapan tanpa izin bertentangan dengan pasal 40 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang menyebutkan, “bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”
Penyadapan juga dilarang dalam pasal 31 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) yang menyebutkan, “bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejasaan, dan / atau institusi penegak hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan undang-undang.”

Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 uu telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, di pasal 47 uu ite, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak rp 800 juta.

Namun, uu ite tersebut terkendala dengan kekebalan diplomatik, yaitu bahwa misi diplomatik asing dimungkinkan untuk memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana diatur dalam uu no. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, seperti disebutkan pada pasal 16 yang menyebutkan, “bahwa pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan perserikatan bangsa-bangsa, perwakilan badan-badan khusus perserikatan bangsa-bangsa, dan organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.”

Namun demikian, masih di uu tersebut, pada pasal 17 disebutkan ayat (1) :
“bahwa berdasarkan pertimbangan tertentu, pemerintah republik indonesia dapat memberikan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak ditentukan dalam pasal  16.
Dan ayat (2) :
“pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasar pada peraturan perundang-undangan nasional. “

Penjelasan pasal 17 tersebut di antaranya disebutkan, bahwa pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam pasal 16 hanya dapat diberikan oleh pemerintah atas dasar kasus demi kasus, demi kepentingan nasional, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Dengan demikian, pemberian imunitas tersebut tidak boleh bertentangan dengan uu yang ada. Sehingga dalam hal ini, jika dugaan pelanggaran penyadapan oleh australia melalui misi diplomatiknya telah dibuktikan, maka imunitas tersebut dapat dianggap bertentangan dengan uu yang berlaku, dalam hal ini uu telekomunikasi dan uu ite.

Tanggapan Pemerintah Indonesia



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta rakyat Indonesia tetap tenang dan percaya penuh, pemerintah dapat mengatasi dan menyelesaikan kasus penyadapan percakapan telepon oleh Australia. Kasus itu telah mencederai hubungan baik kedua negara.

“Saya meminta kepada rakyat Indonesia untuk tetap tenang, percayalah pemerintah akan tetap bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tugas dan kebijakan yang harus pemerintah jalankan,” kata Presiden SBY dalam pernyataan resminya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/11) malam.

Pernyataan itu disampaikan Presiden SBY usai menggelar rapat terbatas membahas surat balasan dari Perdana Menteri Australia, Tony Abbott mengenai surat Presiden SBY yang meminta penjelasan Australia atas aksi penyadapan yang disebutkan dilakukan negara itu terhadap sejumlah pejabat di Indonesia, termasuk Presiden dan Ibu Negara Ani Yudhoyono.

“Saya mengulangi lagi apa yang saya sampaikan pada tanggal 20 November lalu agar hubungan antara kedua rakyat, rakyat Indonesia dan rakyat Australia yang sesungguhnya berjalan dengan baik, itu tetap dijaga,” katanya.

Presiden mengatakan, ada belasan ribu mahasiswa Indonesia yang berada di Australia dan tidak sedikit pula WNI yang bertugas dan bekerja di Australia dan demikian juga sebaliknya.

“Hubungan dua negara itu penting, ‘people to people relation’, dan percayalah bahwa saya dan pemerintah yang saya pimpin memiliki tanggung jawab dan akan bekerja keras untuk mengatasi dan menyelesaikan hal ini, tentunya bersama dengan pemerintah Australia,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah akan bertanggungj awab untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya dan serius seraya tetap rasional, tidak gegabah dan emosional. Pada kesempatan itu, Presiden menyatakan kesediaan PM Australia agar kedua negara membahas sebuah protokol atau kode etik yang mengatur hubungan kedua negara di masa depan. Tujuannya agar insiden serupa tidak terulang.

Pemerintah Indonesia menyatakan protes dengan menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Australia serta menghentikan sejumlah bidang kerja sama. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk meminta penjelasan dari duta besar Singapura dan Korea Selatan untuk Indonesia terkait kabar yang menyebutkan keterlibatan kedua negara itu dalam aksi penyadapan yang dilakukan oleh Australia dan Amerika Serikat.

“Berkaitan dengan dugaan kedua negara yaitu Singapura, tetangga, sahabat dekat dan sama-sama negara ASEAN, dan juga Korea Selatan, salah satu sahabat Indonesia, yang katanya membantu Australia dan AS dalam penyadapan komunikasi bawah laut di Asia dan wilayah yang lain, meskipun secara spesifik tidak disebutkan Indonesia, (tetapi) Asia… saya sudah menginstruksikan kepada Menlu kita untuk meminta penjelasan dari para dubes negara-negara itu,” kata Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa malam.



Pernyataan Presiden itu diberikan setelah sebelumnya Kepala Negara memimpin rapat terbatas untuk membahas kelanjutan hubungan Indonesia dan Australia pascamenerima surat Perdana Menteri Australia Tony Abbott terkait kabar penyadapan Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia.

Presiden menggarisbawahi pentingnya menyepakati sebuah protokol atau kode etik yang mengatur hubungan kedua negara di masa depan.
Ia mengatakan akan menugaskan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa atau seorang utusan khusus untuk membicarakan secara mendalam dan serius isu-isu yang sensitif berkaitan dengan hubungan bilateral Indonesia Australia pasca penyadapan.

Ia juga berharap kedua negara nantinya melaksanakan dan mematuhi protokol dan kode etik tersebut, yang diharapkan disahkan oleh kedua kepala pemerintahan, Sementara itu dokumen-dokumen yang dibocorkan oleh Edward Snowden yang dikutip media Australia mengatakan bahwa intelijen militer Singapura membantu badan-badan mata-mata AS, Inggris dan Australia mengumpulkan data lewat kabel bawah laut besar yang menghubungkan lebih dari 30 negara, termasuk China, Indonesia, Malaysia, Arab Saudi, Vietnam, Inggris dan Prancis.

Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilantik menjadi presiden, Canberra menunjukkan iktikad baiknya dengan kehadiran Perdana Menteri John Howard di acara pelantikan, suatu tradisi baru yang positif. Presiden SBY pun diundang untuk berbicara di Parlemen Australia, sebuah undangan yang sangat terhormat dari sedikit kepala negara terpilih yang pernah diundang pada era pertama pemerintahan Kevin Rudd.

Ketika PM Julia Gillard terpilih, ia pun memilih Indonesia sebagai negara yang pertama ia kunjungi sebagai kepala pemerintahan. Dan, tradisi inipun dilanjutkan oleh penerusnya yakni perdana menteri yang baru, Tony Abbot, baru-baru ini. Dapat dikatakan bahwa pemerintahan SBY saat ini adalah pemerintah yang paling dekat hubungannya dengan Australia sejak era Paul Ketting dan Pak Harto. Namun, hubungan tersebut akhir-akhir ini berada di titik terendah lagi setelah pemerintah Koalisi Liberal pimpinan Perdana Menteri Tony Abbot diam seribu bahasa terhadap isu penyadapan yang dilakukan atas perintah sekutu mereka, Amerika Serikat. Publik negara Australia pun terpecah.  

Ada yang mengecam terutama dari pihak oposisi, yang melihat seharusnya Indonesia didekati sebagai mitra strategis, tetangga terdekat dari utara, pemimpin ASEAN, dan negara yang memiliki kekuatan ekonomi terbesar di Asia selain Cina dan India. Pendapat pertama ini datang dari akademisi kritis dan pendukung partai oposisi yakni Partai Buruh.

Dengan adanya kasus ini tentu saja Australia akan kesulitan bernegosiasi dengan Indonesia untuk mencegah para imigran gelap memasuki wilayah mereka. Mau tidak mau, Pemerintah Australia harus melibatkan Indonesia dalam masalah ini.
Kepentingan yang lain adalah kepentingan dagang. Indonesia adalah pasar utama peternak sapi Australia. Ketika Kementerian Pertanian membatasi kuota impor daging sapi, peternak Australia mengalami kerugian yang besar.

Kepentingan Indonesia yang paling besar dengan Australia adalah masalah stabilitas dan dukungan politik dalam menyelesaikan masalah konflik di Papua. Isu Papua adalah isu yang mudah bagi Pemerintah Australia untuk dijadikan kartu truf penting yang bisa dimainkan dalam perundingan-perundingan penting dengan Indonesia. Bisa dikatakan isu Papua inilah yang menjadi ganjalan utama bagi Indonesia dalam perundingan-perundingan internasional.

Sikap Pemerintah Indonesia yang menggalang kekuatan bersama negara lain seperti Jerman yang juga dirugikan dalam kasus penyadapan ini patut diapresiasi. Kasus ini harus dikapitalisasi agar menjadi concern bersama dunia internasional untuk mendesak Pemerintah Amerika dan sekutunya tidak hanya berkata halus di meja diplomasi namun menelikung di luar.

Presiden harus turun tangan untuk mendesak Pemerintah Australia meminta maaf dan jika tidak, Indonesia berhak mengusir dubes Australia di Jakarta sebagai reaksi keras akan masalah ini.  Penarikan Dubes RI di Canberra patut kita apresiasi.
Reaksi akan penyadapan ini harus pada level presiden bukan pada level menlu apalagi juru bicara. Presiden jangan sampai dikritik hanya berani pada isu pribadi seperti isu Bunda Putri ketimbang isu publik yang menyangkut kedaulatan negara.

Contohlah Angela Markel, wanita kanselir dari Jerman. Dia dengan tegas meminta klarifikasi Inggris dan Amerika akan isu penyadapan ini. SBY sebenarnya punya modal yang kuat untuk berani mendesak Australia dan menyadarkan publik Australia bahwa Indonesia bisa marah jika tetangganya berlaku bak asisten sherif di Asia. Tentu saja bahasa konfrontasi seribu persen penting untuk bahasa diplomasi bukan saja untuk masalah pribadi.

Hacker



Penyadapan tidak lepas dari ulah para hacker . Berikut ini akan dijelaskan tahapan-tahapan tertentu yang dilakukan dalam aktivitas yang dilakukan oleh seorang peretas(hacker).

     A. Reconnaissance
Reconnaissance atau pengintaian adalah tahap mengumpulkan data. Peretas akan mengumpulkan semua data sebanyak-banyaknya mengenai target. Proses pengintaian terbagi menjadi dua yaitu pengintaian secara aktif dan pasif.
•        Pengintaian secara pasif adalah proses pengumpulan data tanpa berhubungan langsung dengan target
•        Pengintaian secara aktif adalah proses pengumpulan data dengan berhubungan dengan target. Peretas melakukan aktivitas terhadap korban atau lingkungan korban untuk bisa mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya.

         B. Scanning
Scanning merupakan tanda dari dimulainya sebuah serangan oleh peretas (pre-attack),Pada tahap ini, peretas akan mencari berbagai kemungkinan yang dapat digunakan untuk mengambil alih komputer atau sistem dari target. Tahapan ini dapat dilakukan jika informasi yang didapat pada tahap reconnaissance mencukupi sehingga peretas bisa mencari “jalan masuk” untuk menguasai sistem. Berbagai peralatan (tools) dapat membantu seorang peretas untuk melalui tahapan ini.

      C. Pengambilan alih
Pada tahap ini peretas akan memulai proses penyerangan terhadap komputer atau sistem korban melalui penetrasi setelah peretas mengetahui kelemahan dari komputer atau sistem korban.

        D. Memelihara akses
Setelah mendapatkan kekuasaan terhadap suatu sistem, terdapat kemungkinan ulah peretas diketahui oleh korban sehingga akan timbul tindakan dari korban untuk memperbaiki kelemahan dari sistemnya. Seorang peretas akan mempertahankan kekuasaannya terhadap sistem tersebut dengan berbagai cara seperti menanamkan backdoor, rootkit, trojan, dan lain-lain. Agar dapat mempertahankan kekuasaannya, peretas bahkan bisa memperbaiki beberapa kelemahan yang ada pada komputer atau sistem korban agar peretas lain tidak bisa memanfaatkannya untuk mengambil alih komputer atau sistem yang sama.

e       E. Menutupi jejak
Agar kegiatan dari seorang peretas tidak diketahui oleh korban, maka ada tahapan saat peretas menghapus log file serta menutupi semua jejak yang mungkin ditinggalkan. Maka itu seringkali korban tidak menyadari akan aktivitas peretas karena mereka membuatnya dalam modus tersembunyi (hidden).

Teknologi hacking


Untuk menguasai komputer korban, peretas hanya perlu mengeksploitasi salah satu elemen yang bermasalah pada komputer korban. Elemen-elemen atau jenis serangan bisa dikelompokan menjadi beberapa bagian.

a.Level sistem operasi
Banyaknya patch yang harus di-install dalam jangka waktu tertentu merupakan kelemahan dari sistem operasi pada umumnya, hal ini dapat diperbaiki dengan rajin meng-update komputer atau sistem dengan tambahan patch yang disediakan oleh vendor sistem operasi seperti Windows atau Linux.

b.Level aplikasi
Aplikasi-aplikasi biasanya memiliki kelemahan-kelemahan tertentu saat pembuatnya menyusun aplikasi tersebut. Hal ini dapat menyebabkan peretas memanfaatkan kelemahan-kelemahan tersebut.

c.Shrink wrap code
Banyak dari program-program memiliki fitur tambahan yang tidak disadari oleh penggunanya, yang malah bisa merusak sistem tersebut.
d.Kesalahan konfigurasi
Beberapa sistem bisa memiliki kesalahan konfigurasi atau berada pada tingkat kemanan terendah untuk meningkatkan pemanfaatan bagi penggunanya, yang sebenarnya malah menimbulkan kelemahan pada sistem dan mendatangkan ancaman.

Pengelompokan peretas



Peretas bisa dikelompokan berdasarkan aktivitas yang dilakukan. Peretas yang beretika terdapat dalam golongan kategori white hat hacker, namun ada juga yang terdapat dalam kategori grey hat hacker yang kemudian menjadi profesional kemanan dan menggunakan kemampuan mereka sesuai dengan peraturan peretas yang beretika

A. Black hat hacker



Black hat hacker adalah jenis peretas yang menggunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal-hal yang dianggap melanggar hukum dan merusak. Ini adalah tipe peretas yang selalu digambarkan dan mendapatkan berita dari media massa karena ulah mereka. Kelompok ini juga disebut sebagai cracker.

B.White hat hacker


White hat hacker adalah jenis peretas yang menggunakan kemampuan mereka untuk menghadapi black hat hacker. Umumnya mereka adalah profesional yang bekerja pada perusahaan keamanan dan disebut sebagai security analys, security consultant dan sebagainya.

C.Grey hat hacker



Grey hat Hacker adalah jenis peretas yang bergerak diwilayah abu-abu, kadang-kadang menjadi black hat hacker namun bisa juga menjadi white hat hacker.

PENUTUP


Solusi keamanan dapat diambil dari kesimpulan, seharusnya anti  penyadapan pengembangan teknologi penyadapan dan antipenyadapan juga dilakukan di indonesia. Pengembangan teknologi pengamanan komunikasi yang meliputi komunikasi melalui telepon tetap, telepon bergerak, dan radio komunikasi sangat penting di kembangkan karena adanya kemungkinan penyadapan yang dilakukan oleh pihak asing, baik di dalam maupun di luar negeri, baik untuk kepentingan pejabat pemerintahan maupun aparat  pertahanan dan keamanan untuk itu dukungan teknologi dalam negeri diperlukan untuk menjaga kedaulatan informasi di kalangan pengambil kebijakan pemerintah. 

Pengamanan dilakukan pada percakapan suara dan pesan singkat pada telepon genggam (sms). Untuk itu diterapkan prinsip mengubah suara analog menjadi digital, kemudian diberi proses tambahan untuk pengamanan (disandikan) yang hanya dapat dibuka (didekripsi) oleh algoritma yang sama. Dengan demikian, meski di tengah jalan disadap sekalipun, namun isi percakapannya tidak dapat didengar. Enkriptor suara itu dikembangkan untuk mengamankan percakapan yang dilakukan di radio komunikasi. 

Dengan mengacu pada prinsip ini, badan pengkajian dan penerapan teknologi mengembangkan sistem pengaman komunikasi radio yang dapat mengamankan percakapan di berbagai media secara universal sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada peralatan dan media komunikasi. Demikian pula terhadap pesan singkat  berupa teks berbasis data digital. 

Untuk melindungi penyadapan, maka data digital dari pesan singkat selanjutnya diberi tambahan proses berupa algoritma enkripsi sebelum pesan tersebut dikirimkan, yang kemudian dibuka (didekripsi) di sisi penerima untuk dapat dibaca isi pesan tersebut. Pengembangan modul antisadap ini sulit dilakukan di indonesia karena teknologi seluler berkembang begitu pesat dan menganut banyak sistem, antara lain gsm dan cdma.

Sumber Referensi :
http://www.merdeka.com
http://nasional.news.viva.co.id
http://www.shnews.co
http://www.Sindonews.com
http://id.wikipedia.org

Categories:

Leave a Reply